Masalah terkait pengisian Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dalam proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2025 kembali menjadi sorotan, terutama setelah beberapa sekolah mengalami kesulitan dalam menginput data siswa yang berhak mengikuti seleksi. Meskipun batas waktu pengisian PDSS telah ditutup pada 31 Januari 2025, sejumlah sekolah terlambat menyelesaikan tugas penting ini. Tentu saja, kondisi ini berpotensi merugikan siswa yang seharusnya bisa mengikuti seleksi berdasarkan prestasi yang mereka capai.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinannya terkait masalah tersebut dan mengajak semua pihak untuk bekerja sama mencari solusi yang tepat. Dalam keterangannya, Hetifah menegaskan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan transparan, serta agar masalah ini tidak terulang di masa depan. “Kami mendukung kebijakan yang adaptif dan responsif terhadap kondisi yang ada di lapangan. Semua pihak harus bersama-sama berupaya agar setiap siswa mendapat kesempatan yang adil dalam mengikuti seleksi pendidikan,” ujar Hetifah melalui laman DPR RI pada Minggu (9/2/2025).
Salah satu faktor yang disoroti oleh Hetifah adalah penggunaan sistem e-Rapor yang belum sepenuhnya optimal. Menurutnya, proses sinkronisasi data antara sekolah dan PDSS menggunakan e-Rapor yang rumit menjadi kendala utama bagi sejumlah sekolah dalam menyelesaikan pengisian data siswa. Selain itu, banyak sekolah yang mengalami kesulitan dalam validasi nomor induk siswa nasional (NISN), yang semakin memperburuk situasi. Kondisi ini tentu saja membutuhkan perhatian serius agar dapat segera diperbaiki.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Hetifah menyarankan sejumlah langkah konkret. Ia mengusulkan agar diberlakukan batas waktu yang jelas bagi sekolah yang ingin beralih antara menggunakan e-Rapor atau sistem manual agar tidak terjadi kebingungan dan keterlambatan pengisian. Selain itu, ia menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antara berbagai lembaga terkait, seperti Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan (Pusdatin Kemendikbud), Pusat Data dan Informasi Kemdiknas, serta Lembaga Teknologi Manajemen dan Transaksi (LTMT), BP3, dan MRPTNI, agar data yang dimasukkan lebih efektif dan minim kesalahan.
Selain itu, Hetifah juga mengusulkan pemberian insentif bagi sekolah-sekolah yang secara rutin menginput data ke dalam sistem Dapodik dan e-Rapor. Dengan adanya insentif, diharapkan bisa meningkatkan motivasi bagi sekolah untuk memastikan bahwa data yang dimasukkan akurat dan tepat waktu. Tak hanya itu, Hetifah juga menekankan pentingnya penyelenggaraan bimbingan teknis secara berkala bagi pengelola PDSS, Dapodik, dan e-Rapor agar tidak ada lagi masalah serupa yang muncul pada seleksi di masa depan.
Dengan langkah-langkah yang diusulkan ini, diharapkan bahwa proses Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 dapat berjalan dengan lebih lancar, adil, dan transparan bagi seluruh siswa di Indonesia. Pengelolaan data yang lebih baik akan memberikan peluang yang lebih adil bagi siswa di seluruh Tanah Air untuk mengakses pendidikan tinggi yang mereka impikan.