Pada 2 Desember 2024, Direktur Utama Easycash, sebuah platform pinjaman online (pinjol) terkemuka, mengungkapkan harapannya agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertahankan batasan bunga pinjaman online sebesar 0,3% per hari hingga tahun 2025. Bunga pinjaman yang relatif rendah ini dianggap penting oleh para pelaku industri untuk menjaga daya tarik pinjaman online yang mudah diakses, terutama bagi konsumen dengan kebutuhan mendesak. Harapan ini muncul di tengah pembicaraan mengenai regulasi lebih lanjut yang akan diterapkan oleh OJK dalam mengawasi sektor pinjaman digital di Indonesia.
Bagi bos Easycash, bunga 0,3% per hari sudah merupakan tarif yang adil dan wajar untuk pinjaman online. Menurutnya, tarif tersebut memungkinkan perusahaan fintech untuk memberikan layanan pinjaman dengan bunga yang masih terjangkau oleh konsumen, namun tetap menguntungkan bagi perusahaan penyedia jasa pinjaman. Dengan batasan bunga yang lebih rendah, pinjol dapat membantu masyarakat yang membutuhkan akses cepat terhadap dana, tanpa terbebani dengan bunga yang tinggi. Menjaga tingkat bunga di angka ini dianggap penting untuk mendukung inklusi keuangan, terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah.
Dengan tetap dipertahankannya bunga pinjol di 0,3% per hari, diharapkan konsumen akan lebih terbantu dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka tanpa harus terjerat dalam utang yang berbunga tinggi. Di sisi lain, penyedia layanan pinjaman online seperti Easycash dapat terus menjalankan bisnis mereka dengan model yang berkelanjutan. Terlebih lagi, hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman online yang kerap dianggap memiliki risiko tinggi. Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan konsisten, diharapkan praktik pinjol yang sehat dapat terus berkembang.
OJK sebagai lembaga pengawas jasa keuangan telah memainkan peran penting dalam memastikan agar industri pinjol beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bunga 0,3% yang diatur oleh OJK pada tahun 2023 menjadi salah satu langkah konkret untuk mengurangi dampak negatif dari pinjaman online yang berbunga sangat tinggi. Meskipun demikian, ada kekhawatiran dari beberapa pihak terkait keberlanjutan model bisnis pinjol dengan tarif bunga yang dibatasi, mengingat adanya biaya operasional dan risiko yang perlu dipertimbangkan.
Selain itu, bos Easycash juga berharap OJK akan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri pinjaman online. Menurutnya, kebijakan yang terlalu ketat atau perubahan besar dalam regulasi dapat mengganggu kemampuan perusahaan fintech untuk menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat. Dengan pertumbuhan pesat sektor pinjol di Indonesia, OJK diharapkan dapat terus berinovasi dalam menyusun kebijakan yang mendukung ekosistem pinjaman digital tanpa merugikan konsumen atau penyedia layanan.
Dengan berbagai alasan yang telah disampaikan, permintaan agar OJK mempertahankan bunga pinjol 0,3% per hari di tahun 2025 memiliki dasar yang kuat. Meskipun masih ada tantangan dalam mempertahankan tarif bunga tersebut, kebijakan yang adil dan seimbang antara konsumen dan penyedia jasa pinjaman akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan digital. Diharapkan, OJK dapat terus mengawasi dan memperbarui regulasi yang mendukung perkembangan industri pinjol, sembari melindungi kepentingan masyarakat dari praktik pinjaman yang merugikan.