Pada 13 November 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan peringatan keras terkait praktik judi online yang terus berkembang di dunia maya. Pihak berwenang mengumumkan bahwa mereka akan memblokir rekening bank yang terlibat dalam transaksi judi online. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya serius untuk menanggulangi maraknya perjudian ilegal yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian negara.
Judi online, yang kini semakin mudah diakses melalui berbagai platform digital, telah menjadi masalah besar di Indonesia. Selain berpotensi menyebabkan kerugian finansial bagi individu, judi online juga sering digunakan untuk mendanai kegiatan ilegal lainnya. Dengan memblokir rekening bank yang terhubung dengan situs judi, pemerintah berharap bisa mengurangi transaksi keuangan yang mendukung perjudian ilegal, serta mencegah penyalahgunaan uang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah nyata, pemerintah bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memantau dan mendeteksi transaksi yang mencurigakan. Jika terdeteksi adanya aktivitas yang berhubungan dengan judi online, bank dan lembaga keuangan lainnya diwajibkan untuk segera membekukan rekening tersebut. Ini merupakan langkah preventif yang diambil untuk melindungi nasabah dan memastikan transaksi yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemerintah juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya dan dampak dari judi online, baik dari segi hukum maupun sosial. Dengan memberikan informasi yang jelas tentang risiko hukum yang dapat dihadapi, diharapkan masyarakat akan lebih berhati-hati dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan Indonesia yang lebih aman dan bebas dari praktik perjudian yang merusak.