Tag Archives: Penyakit Tidak Ditanggung BPJS

https://solfestofficial.com

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Daftar Terbaru dan Informasi Penting

Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Desember 2024. BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Program ini memungkinkan peserta untuk menerima perawatan medis tanpa perlu membayar langsung di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Namun, meskipun memberikan perlindungan kesehatan yang luas, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya pengobatan. Ada sejumlah jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS. Ketentuan ini diatur dalam Undang Undang Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hingga akhir 2024, peraturan tersebut belum mengalami perubahan. Berikut adalah 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada di perundang-undangan.
Layanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pengobatan terkait kecelakaan kerja atau yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
Pengobatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, sesuai hak kelas rawat peserta.
Layanan kesehatan luar negeri. Pengobatan yang bertujuan estetik. Layanan untuk mengatasi sakit infertilitas.
Perawatan gigi ortodontik atau perawatan meratakan gigi. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Cedera atau gangguan kesehatan akibat tindakan yang disengaja untuk menyakiti diri sendiri atau dari hobi yang berisiko.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan yang ada.
Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
Perbekalan kesehatan di rumah tangga. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
Pengobatan untuk kejadian tak terduga yang dapat dicegah.
Layanan kesehatan dalam suatu rangka bakti sosial.
Pengobatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, atau tindak pidana perdagangan orang sesuai peraturan yang berlaku.
Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.
Layanan yang sudah ditanggung dalam program lainnya.

Dengan mengetahui daftar ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih memahami batasan-batasan dalam cakupan manfaat yang diberikan oleh program ini