Tag Archives: BPJS Kesehatan

https://solfestofficial.com

Strategi Nasional Perangi Kanker: Upaya Menuju Indonesia Sehat dan Bebas Beban Finansial!

Hari Kanker Sedunia yang diperingati setiap 4 Februari menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperkuat strategi dalam mengatasi penyakit yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar di dunia ini. Dalam upaya tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM), Siti Nadia Tarmizi, merilis dokumen Rencana Kanker Nasional 2024-2034. Dokumen ini menyoroti langkah-langkah strategis yang dirancang untuk menekan angka kejadian kanker serta meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintasnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menekankan bahwa kanker termasuk penyakit tidak menular yang bersifat katastropik, karena tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga memerlukan biaya pengobatan besar dan perawatan jangka panjang.

Menurut data dari Global Cancer Observatory (Globocan), jika tidak ada perubahan signifikan dalam penanganan kanker, kasus dan angka kematian akibat penyakit ini di Indonesia diperkirakan meningkat hingga 63 persen dalam kurun waktu 2025 hingga 2040. Oleh karena itu, Rencana Kanker Nasional 2024-2034 disusun untuk menjadi pedoman utama dalam pencegahan dan pengendalian kanker di Indonesia. Program ini mencakup enam strategi utama, yakni promosi kesehatan dan pencegahan, deteksi dini, peningkatan akses terhadap layanan diagnostik dan pengobatan, penguatan registrasi serta penelitian kanker, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, serta pengelolaan dan akuntabilitas program. Kolaborasi antara pemerintah, komunitas, sektor swasta, dan mitra pembangunan menjadi kunci utama dalam implementasi strategi ini untuk mengurangi angka kejadian kanker serta meningkatkan kualitas hidup pasien di Indonesia.

Berdasarkan laporan Globocan 2022, Indonesia mencatat 408.661 kasus baru dengan hampir 242.099 kematian akibat kanker. Jenis kanker dengan angka kematian tertinggi adalah kanker payudara, leher rahim, paru-paru, kolorektal, dan hati. Kanker payudara menjadi kasus terbanyak pada perempuan, sementara kanker paru-paru dominan pada laki-laki. Sejalan dengan data tersebut, Rencana Kanker Nasional memprioritaskan enam jenis kanker utama yang menjadi beban terbesar, termasuk kanker pada anak-anak. Meski jumlah kasus kanker anak hanya mencakup 3-5 persen dari total kasus kanker di Indonesia, penyakit ini tetap menjadi perhatian utama karena beberapa jenis kanker yang menyerang anak memiliki peluang kesembuhan tinggi jika mendapatkan penanganan yang tepat dan cepat.

Selain dampak kesehatan, kanker juga memberikan beban ekonomi yang sangat besar. Pembiayaan kanker di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 1990, kanker menempati peringkat kesembilan dalam daftar beban pembiayaan kesehatan nasional, tetapi pada 2019, naik menjadi posisi kedua. Tidak hanya membebani sistem kesehatan nasional, kanker juga memberikan dampak finansial langsung bagi pasien dan keluarganya. Sebuah studi yang dilakukan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo mengungkap bahwa meskipun pasien sudah terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, sekitar 79 persen dari mereka masih mengalami kesulitan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Hal ini terjadi karena tidak semua pemeriksaan dan pengobatan kanker tercakup dalam program JKN.

Melalui Rencana Kanker Nasional 2024-2034, pemerintah berharap dapat mengurangi beban pembiayaan kanker serta meningkatkan akses layanan kesehatan bagi pasien. Dengan implementasi strategi yang komprehensif dan kolaborasi dari berbagai sektor, Indonesia berupaya menekan angka kejadian serta kematian akibat kanker, sekaligus meningkatkan kualitas hidup pasien dan penyintasnya.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Daftar Terbaru dan Informasi Penting

Berikut adalah daftar penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per Desember 2024. BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Program ini memungkinkan peserta untuk menerima perawatan medis tanpa perlu membayar langsung di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS. Setiap peserta diwajibkan membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas yang dipilih. Namun, meskipun memberikan perlindungan kesehatan yang luas, BPJS Kesehatan tidak menanggung seluruh biaya pengobatan. Ada sejumlah jenis penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS. Ketentuan ini diatur dalam Undang Undang Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Hingga akhir 2024, peraturan tersebut belum mengalami perubahan. Berikut adalah 21 jenis layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada di perundang-undangan.
Layanan kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
Pengobatan terkait kecelakaan kerja atau yang sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
Pengobatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas, sesuai hak kelas rawat peserta.
Layanan kesehatan luar negeri. Pengobatan yang bertujuan estetik. Layanan untuk mengatasi sakit infertilitas.
Perawatan gigi ortodontik atau perawatan meratakan gigi. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
Cedera atau gangguan kesehatan akibat tindakan yang disengaja untuk menyakiti diri sendiri atau dari hobi yang berisiko.
Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan yang ada.
Tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen. Alat dan obat kontrasepsi dan kosmetik.
Perbekalan kesehatan di rumah tangga. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat atau kejadian luar biasa/wabah.
Pengobatan untuk kejadian tak terduga yang dapat dicegah.
Layanan kesehatan dalam suatu rangka bakti sosial.
Pengobatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme, atau tindak pidana perdagangan orang sesuai peraturan yang berlaku.
Layanan kesehatan yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Layanan yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan.
Layanan yang sudah ditanggung dalam program lainnya.

Dengan mengetahui daftar ini, peserta BPJS Kesehatan dapat lebih memahami batasan-batasan dalam cakupan manfaat yang diberikan oleh program ini