Tag Archives: Guru Madrasah

https://solfestofficial.com

Kemenag Percepat PPG Dalam Jabatan, Targetkan 625.000 Guru Selesai dalam Dua Tahun!

Kementerian Agama (Kemenag) akan mempercepat pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan mulai tahun 2025. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kesejahteraan lebih dari 625.000 guru binaannya dalam dua tahun ke depan. Sasaran program mencakup guru madrasah dan guru pendidikan agama di sekolah umum, termasuk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu. Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa percepatan program ini merupakan bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah Prabowo-Gibran. “Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas guru sebagai pendidik sekaligus mendukung program nasional dalam penguatan sistem pendidikan,” ujarnya pada Jumat (10/1/2025).

Berdasarkan data, dari total 625.481 guru yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan, terdapat 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, dan 179 guru agama Khonghucu. Pelaksanaan program ini akan dikelola oleh Panitia Nasional PPG Kemenag untuk memastikan efisiensi dan koordinasi. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Abu Rokhmad, menambahkan bahwa program ini juga mengintegrasikan nilai-nilai Moderasi Beragama melalui pendekatan seragam untuk semua agama yang terlibat.

Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menyebutkan bahwa target peserta PPG tahun 2025 mencapai 269.168 guru, sedangkan pada 2026 meningkat menjadi 356.313 guru. Pelaksanaan angkatan pertama dijadwalkan dimulai pada Maret 2025, dengan jumlah peserta ditargetkan mencapai 80.000 hingga 100.000 orang.

Untuk mengikuti program ini, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, di antaranya: terdaftar aktif sebagai guru dalam Satminkal yang tercatat di sistem pendataan Kemenag, diangkat paling lambat 30 Juni 2023, dan aktif mengajar pada Tahun Ajaran 2023/2024. Selain itu, peserta harus memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG, belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan, serta belum memiliki sertifikat pendidik. Peserta juga harus sehat jasmani dengan bukti surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi dan lolos seleksi administrasi berbasis data dalam sistem Kemenag.