https://solfestofficial.com

BPJS Kesehatan Klarifikasi Soal Obat Kanker Payudara yang Tak Lagi Dicover

Jagat media sosial tengah diramaikan oleh kabar yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya obat kanker payudara mulai Februari 2025. Isu ini mencuat setelah seorang pengguna akun X dengan nama @na**a membagikan utas yang mengisahkan pengalaman temannya yang sedang menjalani pengobatan kanker payudara.

Dalam unggahannya, ia mengungkapkan bahwa salah satu obat yang digunakan untuk pengobatan kanker payudara, yakni Avestrant (Fulvestrant), disebut tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Kemarin ngobrol sama teman yang hidup dengan kanker payudara, per Februari salah satu obat injeksinya (Avestrant) sudah tidak dicover BPJS. Harga satu dosisnya sekitar Rp3 juta, dan dia harus mendapatkan dua kali dosis dalam sekali injeksi,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

BPJS Kesehatan Pastikan Obat Kanker Payudara Masih Ditanggung

Menanggapi informasi yang beredar, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah, menegaskan bahwa pengobatan kanker payudara tetap dijamin dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan demikian, pasien yang tengah menjalani terapi kanker tetap bisa memperoleh pengobatan tanpa khawatir akan biaya tinggi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa daftar obat-obatan yang ditanggung BPJS Kesehatan, termasuk obat kanker payudara, telah diatur dalam Formularium Nasional (Fornas).

“Formularium Nasional menjadi acuan dalam pemberian obat bagi peserta JKN.”

Rizzky juga mengimbau masyarakat untuk mengecek langsung daftar obat yang ditanggung BPJS melalui situs resmi Fornas yang dikelola oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Seluruh informasi terkait obat yang masuk dalam Fornas dapat diakses oleh masyarakat melalui laman https://e-fornas.kemkes.go.id/about.php,”* jelasnya.

Obat Avestrant (Fulvestrant) Masih Masuk Dalam Daftar Obat BPJS

Berdasarkan data Formularium Nasional (Fornas), obat Fulvestrant injeksi, yang juga dikenal dengan nama Avestrant, masih termasuk dalam daftar obat yang dijamin BPJS Kesehatan. Obat ini masuk dalam kategori antineoplastik dan imunomodulator, subkelas terapi endokrin, serta antagonis hormon dan senyawa sejenis.

Selain itu, Rizzky menambahkan bahwa Fulvestrant ditanggung BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan tertentu, yaitu fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL/FPKTL).

Dengan demikian, masyarakat—khususnya pasien kanker payudara—dapat tetap mengakses pengobatan sesuai standar medis yang berlaku tanpa harus terbebani biaya mahal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *